Putri Candrawathi membenarkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dirinya di Magelang, Jawa Tengah. Sambil menangis, hal tersebut diungkap Putri Candrawathi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bahkan menjelaskan secara detail dirinya dibanting dan diancam Brigadir J.
"Mohon maaf Yang Mulia mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar benar terjadi," kata Putri Candrawathi dikutip dari Kompas Tv. Putri Candrawathi juga menyesalkan Polri yang telah memakamkan Brigadir J secara kedinasan. "Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu (terhadap jasad Brigadir J), saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya ibu Bhayangkari," lanjut Putri Candrawathi sambil menahan tangis.
Merespon hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mempertanyakan alasan Putri Candrawathi karena menyalahkan Polri. "Saudara tau akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian." "Sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," kata Majelis Hakim Wahyu.
Mendengar hal itu, Putri Candrawathi pun menjawab bahwa keluarganya terutama Ferdy Sambo sangat mencintai Polri. Sehingga tidak mungkin menyalahkan Polri. "Mohon maaf Yang Mulia saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan seragamnya."
"Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini." "Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," kata Putri Candrawathi. Walaupun Putri Candrawathi membenarkan adanya pelecehan seksual, namun pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai kasus itu.
Sebagaimana diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, ternyata tidak benar. Terungkap pula, ternyata Ferdy Sambo yang telah memerintahkan Putri Candrawathi untuk membuat laporan dengan memberikan informasi bohong ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga laporan pelecehan seksual yang diajukan Putri Candrawathi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, merupakan laporan palsu.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadialan Negeri Jaksel pada sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022). "Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya Tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat." "Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren III nomor 46 yang dilakukan oleh pelapor Nofriansyah Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi.
"Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," kata JPU di sidang Perdana Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv. Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat bersikukuh mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J. Kepada Komnas HAM,Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan telah mengalami pelecehan seksual di Magelang.
Polisi pun melakukan pendalaman terkait laporan ini. Ternyata belakangan diketahui, Ferdy Sambo yang meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Untuk itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang sebelumnya sudah dihentikan polisi, lalu mulai mendapatkan perhatian kembali.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Putri yang ditirukan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (29/8/2022) dikutip dari Kompas.com. Namun, Taufan mengatakan pengakuan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, sebab penjelasannya selalu berubah ubah. Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo untuk membuat laporan soal dugaan pelecehan seksual.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Pernyataan Putri bermula saat kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menanyakan soal benar atau tidaknyaFerdy Sambomenyuruh untuk membuat laporan. "Saudara saksi, saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi, betul?" tanya kuasa hukum Eliezer di ruang sidang.
"Betul," singkat Putri Candrawathi. Saat itu, Putri juga mengaku kalau dirinya merasa takut dengan Ferdy Sambo. "Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?" tanya lagi jaksa.
"Iya," jawab lagi Putri.